Pertamina Dapat Prioritas Bangun Kilang Mini

Arnold Sirait
7 Maret 2016, 17:23
Kilang Pertamina
Katadata | Dok.

KATADATA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menggodok aturan mengenai pembangunan dan pengoperasian kilang mini. Ada beberapa poin yang diatur dalam beleid tersebut, salah satunya perihal pemberian prioritas kepada PT Pertamina (Persero) untuk membangun kilang dalam skala kecil.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, Pertamina memang akan mendapat prioritas membangun kilang mini. Namun, prioritas tersebut hanya berlaku di wilayah kerja migas yang dikelolanya atau oleh anak perusahaannya. 

Selain prioritas bagi Pertamina, aturan baru itu juga memuat beberapa ketentuan dan konsep pembangunan kilang mini. Pertama, kapasitas maksimal sebesar 20 ribu barel per hari (bph). Kedua, fokus pembangunan kilang mini pada lapangan minyak marjinal. Lapangan marjinal adalah suatu lapangan minyak yang berdasarkan syarat dan ketentuan kontrak bagi hasil yang berlaku belum ekonomis untuk dikembangkan, meskipun statusnya sudah berproduksi. “Jangan sampai lapangan minyak Duri karena jauh dari Jakarta lantas disebut remote area,” kata Wiartmaja, dalam acara diskusi mengenai kilang mini di Jakarta, Senin (7/3).

(Baca: Pengembangan Kilang Mini Terancam Seretnya Pasokan Minyak)

Ia mengatakan, saat ini ada delapan lapangan marjinal yang berpotensi mengembangkan kilang mini. Klaster pertama Sumatera Utara (Rantau dan Pangkalan Susu). Kedua, Selat Panjang Malaka (EMP Malacca Strait dan Petroselat). Ketiga, Riau (Tonga, Siak, Pendalian, Langgak, West Area, Kisaran). Keempat Jambi (Palmerah, Mengoepeh, Lemang, dan Karang Agung). Kelima, Sumatera Selatan (Merangin II dan Ariodamar). Keenam Kalimantan Selatan (Tanjung). Ketujuh, Kalimantan Utara  (Bunyu, Sembakung, Mamburungan dan Pamusian Juwata). Kedelapan Maluku (Oseil dan Bula).

Bakal beleid tersebut juga memuat kriteria mengenai pelaku pembangunan. Selain Pertamina, nantinya pembangunan kilang bisa dilakukan oleh pemerintah atau badan usaha. Jika dalam satu wilayah terdapat  satu badan usaha yang berminat membangun kilang maka pemerintah akan melakukan seleksi. Mengenai tata cara seleksi akan diatur di kemudian hari. 

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...