Chevron Perlu Laporkan Hasil Penjualan Asetnya ke Menteri ESDM

Anggita Rezki Amelia
1 Januari 2017, 11:00
Pekerja Chevron
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengingatkan Chevron untuk melaporkan hasil penjualan dua aset panas buminya kepada pemerintah. Laporan ini wajib dilakukan agar pengalihan hak kelolanya bisa secara resmi dilakukan kepada pembelinya.

“Kalau dikontraknya diharuskan melapor ke Pak Menteri (ESDM) dan mendapatkan persetujuan kan harus. Kalau itu tidak lapor dan tidak disetujui, artinya belum berpindah (hak kelolanya ke perusahaan baru) kalau menurut saya ya," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana di Jakarta, Jumat (30/12).

Menurutnya penjualan hak kelola panas bumi yang dilakukan Chevron, mirip seperti yang terjadi di usaha hulu minyak dan gas bumi. Kontraktor migas biasa menjual hak kelolanya di suatu wilayah kerja ke perusahaan lain. Dalam proses ini kontraktor harus melaporkan transaksinya kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan penanggung jawab sektor migas, yakni Menteri ESDM.

Hal ini juga wajib dilakukan di sektor panas bumi. Kontraktor wajib melaporkan transaksi penjualan hak kelola kepada PT Pertamina (Persero) sebagai pemilik aset. Begitu juga ke Menteri ESDM yang bertanggung jawab atas sektor usaha ini. (Baca: Perusahaan Prajogo Beli Aset Chevron di Indonesia dan Filipina)

Rida mengatakan saat ini Chevron memang belum melaporkan hasil penjualan hak kelola wikayah kerja panas bumi (WKP) Darajad dan Gunung Salak kepada Menteri ESDM. Namun, selama proses penjualan hak kelola Chevron selalu berkoordinasi dengan kementerian.

Makanya dia pun memastikan bahwa transaksi penjualan hak kelola dua aset panas bumi Chevron ke Star Energy telah sah alias tidak melanggar aturan. Namun, setelah transaksi ini selesai, Chevron tetap harus melaporkan hasilnya kepada Menteri ESDM dan Pertamina.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...