Disentil Jokowi, ESDM Revisi Aturan Ganti Direksi Wajib Restu Menteri

Anggita Rezki Amelia
27 Juli 2017, 20:02
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin (Katadata)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi aturan mengenai kewajiban mendapat persetujuan Menteri untuk mengganti direksi dan komisaris di perusahaan energi. Tujuannya untuk membikin iklim investasi di Indonesia makin menarik.

Untuk merevisi aturan tersebut, Kementerian ESDM juga mengundang pelaku industri dari sektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan serta energi baru terbarukan dan konservasi energi. Adapun aturan yang akan direvisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2017 tentang pengawasan pengusahaan pada kegiatan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral yang baru terbit 17 Juli 2017 lalu.

(Baca: Jual-Beli Blok Migas dan Ganti Direksi Wajib Izin Menteri ESDM)

Meski baru berumur 10 hari, menurut Arcandra Tahar aturan tersebut direvisi untuk mendukung iklim investasi. "Intinya agar iklim usaha positif, tidak memperpanjang rantai birokrasi," kata dia usai bertemu beberapa pelaku kepentingan di sektor ESDM di Kementerian ESDM,  Jakarta, Kamis (27/7).

Undangan terhadap pelaku usaha itu pun dalam rangka mendengarkan masukan dan mencari solusi atas aturan itu. Meski tidak merinci masukan yang diberikan oleh industri, Arcandra mengatakan akan mengevaluasi mengenai peggantian direksi atau komisaris yang  harus mendapatkan persetujuan Menteri ESDM. 

Dengan revisi itu harapannya tidak memberatkan para pelaku usaha. “Yang menjadi concern mereka kami address semua. Kami menangkap masukan mereka," kata Arcandra.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...