Sebagai Mantan Menhub, Jonan Dipanggil KPK Jadi Saksi Dirjen Hubla

Dimas Jarot Bayu
4 Desember 2017, 15:29
Jonan
Arief Kamaludin | Katadata
Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Senin (4/12). KPK akan memeriksa Jonan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perhubungan periode 2014-2016.

Jonan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan dan proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan sejak 2016-2017. Dia akan diperiksa untuk Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/12). (Baca: Dirjen Perhubungan Laut Diduga Terima Suap Aneka Izin Rp 20 Miliar)

Selain Jonan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris PT Pelindo II Santi Puruhita dan Dirut PT Multi Prima Suniono. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Tonny dalam kasus dugaan suap perizinan dan proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATB," kata Febri.

Dalam kasus ini, Tonny awalnya ditangkap KPK di Mess Perwira Dirjen Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8) malam. Dalam operasi tersebut, KPK menemukan uang tunai dalam 33 tas sebesar Rp 18,9 miliar. Selain itu, uang juga ditemukan di dalam rekening Bank Mandiri senilai Rp 1,174 miliar.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...