Ditjen Pajak Tunda Aturan Wajib Isi Data Pembeli di E-Faktur

Desy Setyowati
27 Desember 2017, 20:33
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) non-retail mencantumkan identitas pembeli dalam faktur pajak elektronik (e-faktur) yang diterbitkannya. Padahal, aturannya sudah dirilis dan semestinya sudah berlaku sejak Desember 2017.

Dalam surat pemberitahuan yang diperoleh Katadata, disebutkan bahwa pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor 26 Tahun 2017 ditunda. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Perdirjen 16/2014 tentang tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan penundaan tersebut adalah faktor administrasi dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur.

"Dengan mempertimbangkan kesiapan aspek administratif, bersama ini kami sampaikan bahwa pemberlakuan PER 26 Tahun 2017 dilakukan penundaan dan selama jangka waktu penundaan dimaksud," sebagaimana dikutip dari surat Ditjen Pajak yang diperoleh Katadata, Rabu (27/12)

(Baca: Kewajiban Pencantuman Data Pembeli di e-Faktur Pajak Tuai Pro Kontra)

Surat tersebut ditujukan kepada para kantor wilayah Ditjen Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia. Sejalan dengan penundaan tersebut, tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak masih mengikuti Perdirjen 16/2014.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...