Dipegang LMAN, Badak NGL Tetap Operasikan Kilang Badak
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) hari ini menyerahkan pengoperasian aset kilang pengolahan gas alam cair (Liquified Natural Gas/LNG) Badak ke PT Badak NGL. Pengoperasian kilang tersebut seiring penandatanganan perjanjian pengoperasian, pemanfaatan dan optimalisasi aktiva kilang ini.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan penandatanganan ini dimaksudkan agar LMAN dapat mengoptimalkan aktiva kilang Badak. Selain itu dirinya berharap kilang ini dapat mendukung terlaksananya Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Inisiatif ini upaya LMAN untuk mempercepat penyelesaian masalah dengan pendayagunaan aset yang optimal,” katanya dalam acara penandatanganan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (28/12). (Baca: Era Baru, SKK Migas Kontrol Operasional Kilang Badak Mulai 2018)
Kontrak Badak NGL mengelola Kilang Badak habis akhir tahun ini. Sebelumnya Kilang LNG Badak telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2008. Aset ini kemudian diserahkan kepada LMAN dengan Keputusan Dirjen Kekayaan Negara Nomor Kep-114/KN/2016.
Dengan begitu, LMAN akan menjadi pemilik aset kilang tersebut. Namun, dalam pengoperasiannya LMAN kembali menyerahkan kepada PT Badak NGL sebagai operatornya. Sementara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas menjadi produsen gas dengan perjanjian tersendiri dengan PT Badak NGL.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan kilang ini akan menerima pasokan dari beberapa KKKS yang beroperasi di beberapa blok. Beberapa di antaranya adalah dari Blok Mahakam, Sanga-sanga, Jangkrik, Ataka, hingga Bangka IDD. “SKK Migas akan membantu LMAN agar kilang ini dapat beroperasi dengan baik,” katanya.
(Baca: SKK Migas Kebut Empat Proyek Strategis Nasional Hulu Migas)
Presiden Direktur PT Badak Didik Sasongko mengatakan perjanjian ini berbeda dengan pengelolaan kilang LNG Arun yang diberikan jangka waktu 5 hingga 10 tahun. Menurutnya perjanjian PT Badak sebagai oeprator diberikan dalam waktu yang panjang hingga wewenang tersebut dicabut LMAN.
“Karena Arun (masih) regasifikasi maka diberikan jangka waktu,” katanya.
PT Badak NGL hanya akan menjadi operator kilang tersebut. Semua biaya operasionalnya ditanggung oleh para produsen dan dibayarkan ke LMAN. Didik mengibaratkan Kilang Badak sebagai mobil yang dimiliki oleh LMAN dan PT Badak NGL menjadi supirnya.
Direktur LMAN Rahayu Puspasari juga mengamini pernyataan Didik. Menurutnya PT Badak NGL akan mengoperasikan kilang tersebut sampai dengan cadangan gas habis dan tidak ada LNG yang diproses lagi. “Kalau cadangannya bergerak dia lanjut lagi (jadi operator),” katanya.
Sementara, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pengoperasian kilang ini dapat menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Penghasilan dari minyak dan gas bumi. Dirinya juga meyakini Badak NGL profesional dalam mengelola kilang ini. “Kami tunggu penerimaan negara yang akan masuk 2018 agar APBN tidak shortfall,” ujarnya.