Ditjen Pajak Usulkan E-Commerce Luar Negeri Kena Pajak

Rizky Alika
10 Januari 2018, 14:49
Digital e-commerce
Arief Kamaludin | KATADATA

Pemerintah tengah menyusun aturan pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan agar aturan tersebut tidak hanya diberlakukan untuk e-commerce domestik tapi juga luar negeri yang melayani transaksi masyarakat Indonesia.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan, pihaknya menginginkan pembelakuan aturan pajak secara menyeluruh. Artinya, ada perlakuan yang setara untuk e-commerce domestik dan luar negeri.

“Harus diperhatikan level of playing field. Domestik kena, yang lintas negara bagaimana?” kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (9/1). Jika aturan pajak hanya diberlakukan untuk e-commerce domestik, ia juga khawatir bakal ada pergeseran platform ke luar negeri.

(Baca juga: Asosiasi Tuntut Pemerintah Berani Kejar Pajak E-Commerce Asing)

Di sisi lain, terkait tarif pajak, Arif menjelaskan alternatifnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) menggunakan tarif normal 10%. Sementara itu, tarif pajak penghasilan (PPh) juga berlaku normal yakni 25%. Khusus untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berlaku tarif PPh final 1% dari omzet. 

Menurut dia skema yang disusun Ditjen Pajak bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut akan disampaikan kepada Menteri Keuangan pada minggu ini.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...