Tegaskan Aturan Post-Border, Importir Diimbau Tertib
Kementerian Perdagangan meminta pelaku usaha tertib menjalankan larangan pembatasan (lartas) impor post-border. Sistem pengawasan itu dilakukan guna memudahkan kegiatan usaha lebih mudah dan bergairah.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menegaskan barang impor yang masuk dalam post-border harus dilaporkan importir secara mandiri atau self declaration. Importir wajib memenuhi persyaratan impor secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
Dokumen persyaratan impor dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) harus disimpan oleh importir minimal dalam jangka waktu lima tahun untuk keperluan pemeriksaan. “Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, tim audit akan memeriksa dokumen kapan pun,” kata Oke dalam keterangan resmi dari Surabaya, kemarin (15/3).
Pemeriksaan akan dilakukan terhadap persyaratan impor dan dokumen pendukung impor lain dan kebenaran terhadap kebenaran laporan realisasi impor akan dilakukan pengawasan. Kesesuaian barang yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor dan kepatuhan bakal dicocokkan sesuai Undang-Undang.
(Baca : Pengawasan Impor Baja hingga Plastik Digeser ke Luar Pelabuhan)
Jika terjadi ketidaksesuaian dengan antara self-declaration dengan realisasi di lapangan, maka importir bisa dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi maupun pidana. Bagi importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor, maka tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor kembali selama 2 tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.