Polemik PP Impor Garam, antara Kewenangan KKP dan Perindustrian

Yuliawati
Oleh Yuliawati
31 Maret 2018, 08:46
garam langka
ANTARA FOTO/Saiful Bahri
Petani memanen garam di lahan garam konvensional di Desa Bunder, Padewamu, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (25/7/2017).

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri terbit pada 15 Maret lalu. PP Impor Garam tersebut menghapus kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memberikan rekomendasi impor garam industri. Sebagai penggantinya, Kementerian Perindustrian diserahi kewenangan memberikan rekomendasi impor garam.

PP Impor Garam tersebut menuai perdebatan. Dalam rapat kerja dengan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Komisi IV DPR meminta pemerintah mencabut PP tersebut karena dianggap tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Dalam pasal 37 Ayat (3) UU No 7/2016 disebutkan: “Dalam hal impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri.” Aturan ini menempatkan KKP sebagai kementerian teknis berwenang memberikan rekomendasi impor garam.

Sedangkan dalam PP Impor Garam Pasal 3 Ayat (2) tentang mekanisme pengendalian, Kemenperin disebut yang berwenang memberikan rekomendasi. “Dalam hal Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong Industri, penetapan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peraturan pemerintah ini diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian,” tulis PP tersebut.

(Baca juga: Karut Marut Lonjakan Impor Garam di Tahun Politik)

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Perindustrian Eko S.A Cahyanto menyatakan, PP tentang impor garam merupakan upaya mengharmonisasi dua undang-undang yang terkait kebijakan impor garam. Selama ini, polemik impor garam industri muncul karena pertentangan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Dalam UU Perindustrian Pasal 33 ayat 1 disebutkan: "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri." Lebih lanjut dalam Pasal 33 ayat 3 menyebutkan ketentuan mengenai jaminan ketersediaan dan penyaluran SDA akan diatur dalam peraturan pemerintah.

"PP ini menjalankan dua UU dan ini bukan pertama kali. Seringkali dalam rangka menjalankan UU, pemerintah bisa menerbitkan satu peraturan," kata Eko, beberapa waktu lalu.

 (Baca juga: Kemenperin Akui Kuota Impor Garam Tanpa Hitung Produksi Lokal)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...