Tiga Institusi Kerja Sama, Pemeriksaan PPh Migas Bisa Selesai 4 Bulan

Rizky Alika
4 April 2018, 21:02
Blok migas
Katadata

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan melakukan pemeriksaan bersama atas kewajiban bagi hasil dan Pajak Penghasilan (PPh) Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas. Tujuannya, agar pemeriksaan lebih efisien dan menghindari sengketa.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, selama ini, KKKS bisa diperiksa oleh tiga institusi secara terpisah untuk objek yang sama dalam tahun yang sama. Alhasil, proses pemeriksaan memakan waktu cukup lama. "BPKP berhak memeriksa bagi hasil selama 30-60 hari, SKK Migas berhak melakukan pemeriksaan atas lifting selama 30-60 hari, Ditjen Pajak memeriksa PPh Migas selama 4-12 bulan," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4).

Adapun pemeriksaan yang terpisah-pisah tersebut berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda. "Dulu kalau datang sendiri-sendiri bisa multiinterpretasi. Yang ini sebut empat, itu lima," ucap dia. Dengan adanya pemeriksaan bersama, perbedaan interpretasi diharapkan bisa diminimalisir.

Nantinya, melalui pemeriksaan bersama tersebut, pengujian hanya akan memerlukan waktu selama 60 hari, kemudian pembahasan dan penyusuan laporan selama 60 hari. Ini artinya, prosesnya selesai dalam waktu 120 hari atau empat bulan. Adapun detail mengenai pemeriksaan bersama bakal diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Pemeriksaan Bersama yang dipilih dari Kementerian Keuangan. Satgas Pemeriksaan Bersama terdiri dari ketua penugasan dan tim pemeriksaan yang dapat berisi ketiga unsur atau salah satu unsur dari Ditjen Pajak, BPKP, dan SKK Migas. Kemudian, hasil pemeriksaan akan digunakan oleh ketiga intitusi.

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo memerinci, hasil pemeriksaan akan digunakan sebagai dasar bagi KKKS untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajaknya. "Jadi apa yang dihasilkan oleh pemeriksaan bersama ini nanti dituangkan dalam SPT tahunan KKKS yang bersangkutan. Jadi enggak ada beda lagi," ucapnya.

Hasil pemeriksaan juga akan digunakan KKKS untuk penilaian akhir (final assesment) dalam perhitungan penggantian biaya operasional (cost recovery) triwulan IV dan digunakan BPKP sebagai dasar untuk menghitung bagi hasil migas yang harus diterima negara. 

(Baca juga: BPK Temukan Cost Recovery Empat Blok Migas Tak Sesuai Aturan)

Secara rinci, pemeriksaan bersama bertujuan untuk mendukung investasi sektor migas; memberikan kepastian hukum lantaran hanya ada satu pemeriksaan atas nama pemerintah; meningkatkan efektivitas pemeriksaan; meningkatkan efisiensi pemeriksaan dari segi sumber daya manusia dan biaya dengan penggabungan auditor dari tiga instansi; mengurangi potensi sengketa; serta memberikan kepastian penerimaan negara dalam bentuk bagi hasil dan pajak. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...