92 Pemda yang Tak Bentuk Satgas Kemudahan Usaha Terancam Sanksi

Ameidyo Daud Nasution
16 Mei 2018, 20:57
BKPM PTSP
Katadata | Arief Kamaludin
Aktivitas kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Gedung BKPM, Jakarta.

Pemerintah sedang mengkaji sanksi bagi pemerintah daerah hingga tingkat Kabupaten dan Kota, yang hingga saat ini belum juga membentuk satuan tugas (satgas) percepatan proses perizinan terintegrasi online (online single submission). Alasannya, pemerintah akan meluncurkan fasilitas kemudahan usaha ini dalam waktu dekat.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat masih ada 92 Kabupaten dan Kotamadya yang belum membentuk satgas tersebut. Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pihaknya bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sedang mengkaji hukuman yang akan diberikan kepada 92 pemerintah kabupaten dan kota tersebut.

"Bagi beberapa yang belum bentuk satgas agar ditegur dan dirumuskan sanksinya," kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/4). (Baca: Tak Bentuk Satgas Kemudahan Berusaha, Pejabat Daerah Akan Dicopot)

Darmin menjelaskan kehadiran satgas kemudahan usaha di daerah ini penting dalam memfasilitasi perizinan investasi di daerah. Dia juga menjelaskan fasilitas izin ini siap dikeluarkan sebelum tanggal 20 Mei mendatang. Sedangkan landasan yang disiapkan saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) terkait perizinan usaha.

Mantan Gubernur Bank Indonesia ini menjelaskan dengan adanya payung hukum ini, investor cukup datang ke Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan akta notaris dan akan langsung mendapat pengesahan dasar sebagai badan usaha. Setelahnya investor akan mendapatkan nomor induk berusaha berupa barcode yang dapat terhubung dengan perangkat elektronik seperti ponsel. Kemudian, badan usaha hanya tinggal mengisi komitmen berusaha lainnya di layanan tersebut.

"Misal dia memberikan konfirmasi mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tinggal teken komitmen dan keluar izinnya," kata Darmin. (Baca: Jokowi Janji Akan Tindak Bawahannya yang Memainkan Sistem Perizinan)

Mengenai sanksi yang akan diberikan bagi pemda yang tak bentuk satgas kemudahan usaha, Tjahjo mengatakan kemungkinan terkait anggaran atau fiskal daerah. Namun, dia belum bisa menjelaskan lebih detail. Tjahjo juga menjelaskan kendala pembuatan satgas terjadi di beberapa Kabupaten di Timur Indonesia. "Kalau kotamadya (rata-rata) sudah selesai," kata dia.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...