Lelang Proyek 2019 Wajib Masukkan Komponen Biaya Keselamatan Kerja

Ameidyo Daud Nasution
25 Juli 2018, 12:41
konstruksi properti
Arief Kamaludin|KATADATA
konstruksi properti

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mewajibkan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) masuk dalam komponen lelang proyek pemerintah mulai tahun depan. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan konstruksi.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan akan merevisi Peraturan Menteri PUPR Nomor 31 Tahun 2015 yang mengatur standar dan pedoman jasa konstruksi. Nantinya, komponen K3 akan berdiri sendiri sebagai pertimbangan PUPR menetapkan pemenang lelang. Sebelumnya, dana K3 ini dicantumkan kontraktor ke dalam biaya umum proyek saja.

"Kami upayakan 2019 nanti semua sudah dilaksanakan. Jadi, mulai lelang dini (akhir 2018) akan menjadi persyaratan," kata Syarif di Jakarta, Rabu (25/7). (Baca: Menteri PUPR Tegur Keras Wika Karena Kecelakaan Konstruksi Tol Manado)

Dengan kebijakan ini diharapkan para kontraktor tidak lagi memandang sebelah mata atas pentingnya aspek K3. Apalagi selama ini banyak spanduk bertuliskan 'Safety First' yang dipasang pada setiap lokasi proyek. Hal ini melambangkan vitalnya keselamatan pekerjaan infrastruktur. Namun, menurutnya, aspek keselamatan menjadi aspek ketiga, keempat, atau bahkan kelima dari setiap proyek konstruksi.

Selain itu percepatan sertifikasi tenaga ahli juga akan dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan konstruksi. Syarif memperkirakan baru ada 148 ribu tenaga ahli yang baru memiliki sertifikat, mulai dari K3, pemasangan beton, listrik, dan lainnya. Padahal dari 8,1 juta tenaga kerja konstruksi, tenaga ahli ini dpaat dikatakan melebihi 2 juta orang. Sedangkan 6 juta sisanya merupakan tenaga terampil saja.

"Dulu target kami hanya 40 hingga 45 ribu per tahun, tahun depan 170 ribu sertifikat akan dikeluarkan," kata dia. (Baca: Awasi Pekerjaan Infrastruktur, 10 Polisi Ikut Pelatihan Konstruksi)

Caranya dengan memberdayakan penyedia jasa konstruksi untuk menggelar pemberian sertifikasi. Sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) baru digunakan untuk uji sertifikasi tenaga ahli yang memiliki keterbatasan finansial. Termasuk melalui kerja sama dengan perguruan tinggi untuk tenaga ahli dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk tenaga terampil.

Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Brantas Abipraya Suradi mengatakan dengan kewajiban penyertaan dana K3, diharapkan rasio ideal pengawas dengan pekerja di proyek bendungan sebesar 1:25 semakin dapat terlaksana. Menurutnya, masih banyak proyek di Indonesia yang rasionya belum ideal yakni 1:50 hingga 1:100.

"Kami sudah coba laksanakan 1:25, sehingga rasionya ideal," kata Suradi.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...