Deddy Mizwar Sebut Rencana Pembangunan Meikarta Kurang Beres

Dimas Jarot Bayu
12 Desember 2018, 17:41
Meikarta 2018
Arief Kamaludin | KATADATA
Tulisan tanda proyek Central Park dan kawasannya saat ini pada hunian Meikarta di Cikarang, Jabar, Jumat, (19/10/2018)

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyebut ada ketidakberesan dalam rencana pembangunan Meikarta. Hal itu terlihat dari rencana tata ruang bagi megaproyek yang ada di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tersebut.

"Sejak awal kan saya yang mengatakan, ada yang kurang beres dalam masalah rencana pembangunan Meikarta," kata Deddy di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (12/12).

Ia menjelaskan, Meikarta seharusnya hanya dibangun dengan luasan 84,6 hektare sebagaimana rekomendasi yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Rekomendasi diterbitkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Tahun 1993.

Rekomendasi itu dibutuhkan karena Meikarta masuk dalam Kawasan Strategis Provinsi. "SK Gubernur Tahun 1993 ya 84,6 hektare, bukan 500 hektare," kata Deddy.

Deddy belum mengetahui adanya perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kabupaten Bekasi. Meski demikian, Deddy menilai perubahan RDTR tak bisa diputuskan sendiri oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Perubahan RDTR Kabupaten Bekasi juga harus mendapat persetujuan dari Pemprov Jabar. Lebih lanjut, hal tersebut juga harus disetujui pemerintah pusat. "Enggak bisa suka-suka karena dampaknya besar, andaikata terjadi bencana soal masalah ruang," kata Deddy.

KPK memeriksa Deddy sebagai saksi bagi Direktur Operasional Grup Lippo Billy Sindoro yang menjadi tersangka dalam kasus suap perizinan Meikarta. Deddy diperiksa lebih dari lima jam. Dia mengaku dicecar 31 pertanyaan terkait izin Meikarta, pemberian rekomendasi, serta rapat-rapat di Pemerintah Provinsi dan rapat dengan DPRD Jawa Barat.

Selain Deddy, KPK juga memeriksa staf Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Bekasi Elsawati dan HRD PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) Andi Yosua. KPK pun memeriksa Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ary Sudijanto.

(Baca: KPK: Keterangan 40 Saksi Kasus Meikarta dari Grup Lippo Tak Sinkron)

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...