Inalum Ikut Patungan Bangun Smelter Baru Freeport
Biaya pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) konsentrat PT Freeport Indonesia (PTFI) ternyata tidak hanya ditanggung Freeport McMoran Inc. Mitranya, yakni PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) ternyata ikut patungan membiayainya.
Berdasarkan laporan kuartal IV tahun 2018 yang diterbitkan Freeport McMoran, masing-masing pemegang saham akan ikut menanggung biaya tersebut sesuai porsi kepemilikan. “Smelter baru akan ditanggung pemegang saham PTFI sesuai dengan persentase kepemilikan saham jangka panjang masing-masing," dikutip Senin (28/1).
Freeport McMoran memiliki saham sebesar 48,76%, dan Inalum atau kepemilikan Indonesia sebesar 51,24%. Adapun, total investasi membangun smelter tersebut yakni US$ 3 miliar atau Rp 42,2 triliun
Jika dirinci, kepemilikan Inalum itu terdiri dari kepemilikan langsung dan tidak langsung. Kepemilikan langsung itu sebesar 26,2%. Sedangkan, kepemilikan tidak langsung, yakni melalui PT Indonesia Papua Metal dan Mineral –yang sebelumnya adalah PT Indocopper Investama- sebesar 60% dan sisanya Badan Usaha Milik Daerah (Papua).
Adapun, saat ini, Freeport tengah mengerjakan desain perekayasaan awal (Front End Engineering Design/FEED) smelter itu. Freeport juga berupaya untuk mengejar pembiayaan, komersial dan pengaturan mitra potensial untuk proyek smelter tersebut.
Targetnya, smelter itu selesai dibangun lima tahun sejak transaksi divestasi selesai. Desember lalu, Inalum membayar US$ 3,85 miliar untuk memiliki 51% saham PT Freeport Indonesia. Perinciannya sebanyak US$ 3,5 miliar dialokasikan untuk pembayaran 40% hak partisipasi Rio Tinto dan US$ 350 juta untuk Indocopper. Adapun, pendanaan untuk membayar saham itu berasal dari dana obligasi sebesar US$ 4 miliar.
Dengan divestasi itu, Freeport pun mendapatkan Izin Usaha Petambangan Khusus (IUPK) hingga 2041 dengan satu kali perpanjangan di tahun 2031. Dalam IUPK tersebut, tarif pajak penghasilkan perusahaan 25%, pajak laba 10% atas laba bersih dan royalti 4% untuk tembaga, 3,75% untuk emas, dan 3,25% untuk perak.
IUPK juga mewajiban Freeport untuk membayar bea ekspor konsentrat sebesar 5%, namun bea itu akan turun menjadi 2,5% ketika pembangunan smelter sudah melebihi 30%. Lalu, Freeport akan dibebaskan bea ekspor ketika kemajuan pembangunan smelter melebihi 50%.
Sementara itu, Freeport sedang dalam tahap akhir menambang tambang terbuka Grasberg, dan akan masuk transisi ke tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC) pada paruh pertama tahun ini. Ini membuat penerimaan Freeport berkurang, sehingga tidak membagikan dividen dalam dua tahun.
(Baca: Inalum Beberkan Cara Bayar Utang meski Tak Dapat Dividen Freeport)
Di sisi lain, Head of Corporate Communication and Government Relations Inalum Rendi Achmad Witular mengatakan perusahaannya tidak akan mengeluarkan dana untuk pembangunan smelter. “Pendanaan untuk smelter akan diambil dari internal PT Freeport Indonesia. Jadi Inalum tidak menyetor atau mengeluarkan dana baru untuk pembuatan smelter,” ujar dia.