Wajib Beli Minyak Bakar Pertamina Hemat Impor Rp 2,7 Triliun per Tahun
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mewajibkan industri di dalam negeri membeli minyak bakar (Marine Fuel Oil/MFO) dari PT Pertamina (Persero). Tujuannya untuk menekan impor minyak bakar.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan selama ini badan usaha membeli minyak bakar dari impor, padahal Pertamina bisa memproduksinya. “Spesifikasinya sama. Kami harus melihat bagaimana cara agar impor MFO bisa berkurang, maka produksi Pertamina di-match-kan dengan kebutuhan dalam negeri,” kata dia di Jakarta, Kamis (7/2).
Arcandra mengatakan ada beberapa perusahaan yang akan membeli minyak bakar itu dari Pertamina. Salah satunya adalah PT Vale Indonesia Tbk. Bahkan hari ini, Presiden Vale yakni Nicolas Kanter berkunjung ke Kementerian ESDM membahas hal tersebut.
Kunjungan itu dalam rangka mencocokkan jumlah kebutuhan MFO dan produksi Pertamina. “Pemerintah berusaha untuk produksi MFP pertamina bisa dibeli oleh perusahaan tambang yang selama ini kebanyakan didapat dari impor,” ujar Arcandra.
Di sisi lain, Nico tidak banyak berbicara mengenai pertemuan tersebut. Yang jelas, pertemuan itu untuk konsultasi. “Kan ekspor sudah dilarang, kami juga tidak boleh impor,” ujar dia.
Sebenarnya bukan kali ini aja Vale bertemu Arcandra membahas MFO. Pada 28 Desember 2018, Arcandra pun menggelar rapat tentang Supply Demand Minyak Bakar 2019, bersama PT Pertamina (Persero), PT Vale Indonesia, PT Cosmic Indonesia, PT Cosmic Petroleum Nusantara, dan PT AKR Corporindo Tbk.
Dengan AKR, Pertamina sudah mencapai kesepakatan. Sedangkan dengan yang lainnya belum. "Pertamina akan menawarkan harga yang dapat bersaing dengan supplier Singapura," kata Arcanda.
Dari data Kementerian ESDM, per tahun 2018, produksi minyak bakar 180 Pertamina mencapai 1,9 juta kiloliter (KL). Sedangkan impor minyak bakar 400 ribu KL. Jika semua membeli dari Pertamina maka impor akan berkurang sekitar US$ 200 juta per tahun
External Communication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita mengatakan dengan skema bisnis itu industri tidak perlu lagi mengimpor minyak bakar. “Kami akan melayani kebutuhan MFO pelanggan badan usaha,” kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (11/1).
Arya memastikan MFO yang diproduksi Pertamina dapat mencukupi kebutuhan badan usaha. Namun, Pertamina belum bisa merinci volume pasokan dan calon pelanggannya.
(Baca: Tahun Ini, Pertamina Akan Pasok Minyak Bakar untuk Industri)
MFO merupakan produk hasil destilasi tetapi hasil dari jenis residu yang berwarna hitam. Minyak jenis ini memiliki tingkat kekentalan yang tinggi dibandingkan Solar. MFO 180 umumnya digunakan di industri dan sektor perkapalan yang memiliki ruang bakar/boiler pada mesin industrinya.