Wajib Beli Minyak Bakar Pertamina Hemat Impor Rp 2,7 Triliun per Tahun

Image title
7 Februari 2019, 21:22
Kapal Pengangkut Minyak Mahakam
Pertamina
ilustrasi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mewajibkan industri di dalam negeri membeli minyak bakar (Marine Fuel Oil/MFO) dari PT Pertamina (Persero). Tujuannya untuk menekan impor minyak bakar.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan selama ini badan usaha membeli minyak bakar dari impor, padahal Pertamina bisa memproduksinya. “Spesifikasinya sama. Kami harus melihat bagaimana cara agar impor MFO bisa berkurang, maka produksi Pertamina di-match-kan dengan kebutuhan dalam negeri,” kata dia di Jakarta, Kamis (7/2).

Advertisement

Arcandra mengatakan ada beberapa perusahaan yang akan membeli minyak bakar itu dari Pertamina. Salah satunya adalah PT Vale Indonesia Tbk. Bahkan hari ini, Presiden Vale yakni Nicolas Kanter berkunjung ke Kementerian ESDM membahas hal tersebut.

Kunjungan itu dalam rangka mencocokkan jumlah kebutuhan MFO dan produksi Pertamina. “Pemerintah berusaha untuk produksi MFP pertamina bisa dibeli oleh perusahaan tambang yang selama ini kebanyakan didapat dari impor,” ujar Arcandra.

Di sisi lain, Nico tidak banyak berbicara mengenai pertemuan tersebut. Yang jelas, pertemuan itu untuk konsultasi. “Kan ekspor sudah dilarang, kami juga tidak boleh impor,” ujar dia.

Sebenarnya bukan kali ini aja Vale bertemu Arcandra membahas MFO. Pada 28 Desember 2018, Arcandra pun menggelar rapat tentang Supply Demand Minyak Bakar 2019, bersama  PT Pertamina (Persero), PT Vale Indonesia, PT Cosmic Indonesia, PT Cosmic Petroleum Nusantara, dan PT AKR Corporindo Tbk.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement