Jokowi Tawarkan Penyelesaian Kasus HAM Berat Lewat Jalur Non Yudisial

Ameidyo Daud Nasution
19 Februari 2019, 16:33
Komnas HAM
ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) bersama Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan. Komnas HAM meminta penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu menjadi perhatian calon presiden dalam Pilpres 2019.

Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) membuka alternatif penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat lewat jalur non yudisial. Alternatif ini ditawarkan lantaran berbagai kendala masih menghambat penyelesaian kasus HAM lewat jalur yudisial (pengadilan).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, mengatakan permasalahan pelanggaran HAM ini memang menjadi utang Jokowi sebagai petahana. Namun dari pembicaraan dirinya dan tim dengan Jokowi ada solusi lain yang siap ditawarkan yakni non yudisial. Meski opsi pertama yakni penyelesaian lewat jalur hukum tetap dikedepankan.

"Mudah-mudahan saya tidak salah, tapi beliau bersemangat untuk alternatif non yudisial tentu tanpa menutup opsi yudisial," kata Arsul saat acara Bedah Visi Misi Capres soal HAM di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Selasa (19/2).

Arsul mengatakan beberapa skema yang dibuka antara lain mendorong kembali kehadiran Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) atau lewat Dewan Kerukunan Nasional. Namun, anggota komisi hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tersebut menjelaskan, skema pasti dari alternatif penyelesaian non yudisial akan dirumuskan bersama pihak lain. "Itu yang akan kami diskursuskan bersama," ujar dia.

(Baca: Kedua Capres Dinilai Miliki Rekam Jejak Buruk soal Kasus HAM)

Tekanan Politik

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...