Kemenkeu Telah Cairkan 97% Rapel Kenaikan Gaji PNS

Rizky Alika
16 April 2019, 13:01
kenaikan gaji PNS, rapel gaji PNS, Kementerian Keuangan, Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
PNS menari bersama saat peringatan HUT ke-45 KORPRI di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Kementerian Keuangan telah mencairkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Januari sampai April. Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan pencairannya sudah dilakukan hingga 97%.

"Hanya tersisa sedikit (3%) oleh karena satker (satuan kerja) Kementerian/Lembaga di daerah sulit dijangkau," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (16/4).

Untuk merampungkan pencairan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan akan terus menghubungi satker yang tersisa agar dapat menyampaikan usulannya. "Ini supaya bisa diselesaikan 100% dalam waktu dekat," ujar Askolani. Untuk pembayaran rapel kenaikan gaji pensiun, Kementerian telah membayarkannya 100%.

(Baca: Dampak Kenaikan Gaji Kerek Elektabilitas Jokowi-Ma'ruf di Kalangan PNS)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran kenaikan gaji PNS sebesar Rp 2,661 triliun untuk PNS, TNI, polri dan pensiunan. Angka tersebut sudah melalui proses konfirmasi melalui masing-masing Kementerian/Lembaga.

Besaran kenaikan gaji PNS

Aturan kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019.

Dalam lampiran PP itu, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...