Minta Pertimbangan Hukuman, Karen Rinci Prestasi Saat Pimpin Pertamina

Image title
29 Mei 2019, 15:03
Karen Agustiawan, Pertamina, kasus blok BMG
Katadata/ Arief kamaludin
Mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan, di Kantor BUMN, Jakarta, Rabu, (01/10).

Dalam agenda pembacaan pembelaan atau pledoi, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengungkapkan harapannya agar Majelis Hakim mempertimbangkan hukuman yang diterimanya.

Selain pembelaannya yang mengatakan bahwa akusisi BMG semata-mata untuk ekspansi Pertamina dan bukan untuk keuntungan pribadi, Karen berharap Majels Hakim Pengadilan Negeri Jakarta mempertimbangkan pencapaiannya memimpin Pertamina selama lima tahun.

Dalam kurun waktu lima tahun, yakni 2009-2014 Karen menyebut di bawah kepemimpinannya Pertamina berhasil mencatatkan prestasi, serta berhasil menambah kas negara.

Ia menyebut, di bawah kepemimpinannya Pertamina telah menyetorkan pajak kepada negara sebesar Rp 309,19 triliun. Kemudian, Pertamina berhasil membukukan pendapatan sebesar US$ 367,1 miliar atau setara dengan Rp 3.671 triliun dan mencatatkan keuntungan bersih sebesar US$ 13,2 miliar atau setara dengan Rp 132 triliun.

"Selama lima tahun Pertamina juga telah menyetorkan dividen sebesar Rp 45,02 triliun," ujar Karen dalam pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (29/5).

(Baca: Mantan Dirut Pertamina Sebut Akuisisi BMG Tidak untuk Memperkaya Diri)

Dari segi aset, Karen merinci selama lima tahun kepemimpinannya, Pertamina berhasil mencatatkan penambahan nilai aset yang signifikan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...