Minta Pertimbangan Hukuman, Karen Rinci Prestasi Saat Pimpin Pertamina

Image title
29 Mei 2019, 15:03
Karen Agustiawan, Pertamina, kasus blok BMG
Katadata/ Arief kamaludin
Mantan Direktur Pertamina, Karen Agustiawan, di Kantor BUMN, Jakarta, Rabu, (01/10).

Selama lima tahun, nilai aset Pertamina naik dari US$ 26,7 miliar atau setara dengan Rp 267 triliun pada 2008, menjadi US$ 50,7 miliar atau setara dengan Rp 507 triliun pada 2014. Artinya, ada kenaikan nilai aset sebesar Rp 240 triliun selama lima tahun.

"Pertamina juga berhasil menduduki oeringkat 122 dan 123 dalam Fortune Global 500 Company pada 2012 dan 2013," kata Karen.

Ia juga mengungkapkan prestasi Pertamina lainnya, yakni kenaikan tingkat good corporate governance (GCG) dari 83,56 % pada 2009 menjadi 94% pada 2014. Selain itu ia juga pernah tercatat sebagai Chief Eksekutif Officer (CEO) wanita pertama di perusahaan Migas dan masuk rekor Museum Rekor Indonesia (MURI).

Tak hanya dalam negeri, berdasarkan laporan Pertamina periode 2009-204, dirinya juga masuk dalam 50 wanita berpengaruh dalam sektor bisnis di majalah Forbes tahun 2012.

Sebelumnhya Karen Agustiawn dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Ia juga dituntut harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1 milliar rupiah subsider enam bulan kurungan penjara.

Hal itu diputuskan dalam persidangan tunutan di Pengadilan Negeri Jakarta Jum'at (24/4) lalu, dimana Karen diputuskan terbukti mengabaikan prosedur investasi atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Plus Minus Kinerja Karen di Pertamina
Plus Minus Kinerja Karen di Pertamina (KATADATA infografis)



Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...