Rapat Kilat, Dalam Dua Jam DPR dan Pemerintah Sepakati RUU MD3

Dimas Jarot Bayu
13 September 2019, 18:31
paripurna, dpr, md3
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi. Rapat pembahasan RUU MD3 terhitung cepat, hanya sekitar dua jam. Kesepakatan rapat akan dibawa untuk disahkan pada rapat paripurna.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati revisi Undang-undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Hal ini disepakati dalam rapat yang digelar di Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/9).

Rapat pembahasan RUU MD3 ini terhitung cepat, hanya sekitar dua jam. Dengan kesepakatan tersebut, RUU MD3 akan segera disahkan melalui rapat paripurna.

“Dari 10 fraksi semua mengatakan setuju terhadap RUU (MD3) ini,” kata Ketua Panja RUU MD3 Totok Daryanto.

Materi RUU MD3 yang disepakati, antara lain terkait penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Rinciannya, satu orang ketua dan sembilan wakil ketua.  Saat ini, pimpinan MPR berjumlah delapan orang. Rinciannya, satu ketua dengan tujuh wakil ketua.

(Baca: DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Tertutup Soal Revisi UU MD3)

Dalam UU MD3 saat ini, jumlah pimpinan MPR setelah Pemilu 2019 akan dikembalikan lagi menjadi lima orang. Ini sebagaimana komposisi pimpinan MPR sebelum adanya UU MD3 sekarang.

Adapun, DPR dan pemerintah sepakat untuk menyempurnakan redaksional pada Pasal 15 ayat (1) beserta penjelasannya. Muatan pasal yang direvisi tersebut berbunyi, “Pimpinan MPR terdiri atas ketua dan wakil ketua yang merupakan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR”.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...