Sri Mulyani Hitung Kembali Anggaran BPJS Setelah Terbitkan Tiga Aturan

Image title
Oleh Antara
11 November 2019, 16:42
Sri Mulyani, BPJS
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan tiga PMK terkait kenaikan iuran BPJS.

Kementerian Keuangan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menghitung besaran anggaran setelah terbitnya tiga PMK tersebut.

"Itu akan kami hitung, jumlahnya nanti tergantung pada  masing-masing dihitungnya," kata Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Senin (11/11) dikutip dari Antara.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, tiga PMK baru hasil perubahan peraturan sebelumnya itu terkait pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk aparatur sipil negara (ASN), penerima bantuan iuran (PBI) dan daerah.

(Baca: Iuran BPJS Naik, Peserta di Kulon Progo Berbondong-bondong Turun Kelas)

Sri Mulyani menandatangani tiga PMK pada 5 November lalu dan telah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM sehari setelahnya. Pertama, PMK Nomor 158/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah.

Dalam PMK itu, salah satu dasar penghitungan kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan diperluas tidak hanya dari gaji/pensiun, tunjangan keluarga tapi juga tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja sesuai dalam pasal 4 ayat 1 (a).

Kedua, PMK Nomor 159/2019 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999. 08).

(Baca: DPR Minta Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik)

Pada pasal 16 ayat 3 dalam PMK ini, pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05) dilakukan untuk keperluan pembayaran kurang bayar Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Selain itu, juga dilakukan untuk penambahan alokasi DAU Tambahan untuk Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Ketiga, PMK Nomor 160/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

(Baca: Terawan Usul Pemberian Subsidi Iuran Peserta BPJS Kesehatan Kelas III)

Pada PMK ini, salah satu pasal yang diubah adalah pasal 3 yang menyebutkan perubahan jumlah kepesertaan dan/ atau besaran iuran PBI yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan dalam APBN, kekurangannya dapat dipenuhi dari APBN tahun berjalan, APBN Perubahan, dan atau APBN tahun anggaran berikutnya.

Dalam aturan sebelumnya, kekurangan pembayaran PBI hanya dapat dipenuhi melalui APBN Perubahan atau APBN tahun anggaran berikutnya.

Pemerintah sebelumnya menetapkan iuran BPJS Kesehatan naik sesuai dengan yang direkomendasikan Menteri Keuangan menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...