Tolak Cukai Minuman Manis, Asosiasi: Pendapatan Usaha Kecil Bisa Turun
Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) menolak rencana pemerintah mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis karena berpotensi menurunkan pendapatan masyarakat kecil dan menengah.
Sekretaris Jenderal ASRIM Suroso Natakusuma mengatakan, lebih dari 60% distribusi minuman berpemanis dilakukan di pasar tradisonal. "Jadi distributor kecil dan menengah bisa menurun pendapatannya. Akhirnya banyak pendapatan masyarakat kecil dan menengah menurun," kata dia kepada Katadata.co.id, akhir pekan lalu.
Dia menilai, pengenaan cukai dapat menurunkan produksi minuman kemasan, seperti teh kemasan, minuman berkarbonasi, energy drink, kopi, konsentrat dan lainnya. Dengan demikian, penyaluran produk tersebut akan ikut berkurang.
Berdasarkan data ASRIM, produksi teh kemasan pada 2016 mencapai 2,19 miliar liter, minuman karbonasi 747 juta liter, dan minuman lainnya (energy drink, kopi, konsentrat, dan lainnya) 808 juta liter.
(Baca: Pungut Cukai Minuman hingga Kendaraan, Negara Bakal Kantongi Rp 23 T)
Kementerian Keuangan pun memproyeksikan, produksi minuman berpemanis akan turun masing-masing sebesar 8,03% setelah dikenakan cukai. Teh kemasan diperkirakan produksinya menjadi 2,02 miliar liter, minuman berkarbonasi menjadi 687 juta liter, dan minuman lainnya sebesar 743 juta liter.
Selain berpotensi mengganggu distribusi dan produksi, pengenaan cukai juga akan menyebabkan kenaikan harga jual. Suroso memprediksi harga minuman berpemanis akan naik 30-40% dari harga saat ini. Adapun, harga teh kemasan saat ini memiliki harga jual Rp 1.500/liter, minuman berkarbonasi Rp 2.500/liter, dan minuman lainnya Rp 2.500/liter.
Oleh karena itu dia pun meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan kebijakan. Sebab, pengenaan cukai dinilai bukan menjadi solusi untuk menekan obesitas. "Proporsi minuman berpemanis terhadap kalori masyarakat hanya 6-7%. Kecil sekali. Asupan kalori paling banyak berasal dari nasi," ujar dia.
Selain itu, penyebab obesitas lainnya menurut dia lantaran masyarakat kurang berolahraga. Oleh karena itu lebih baik pemerintah untuk mendidik masyarakat untuk berperilaku hidup sehat untuk menekan obesitas.
(Baca: Tak Hanya Minuman Berpemanis, Ini Barang Kena Cukai di Negara Lain)
Sementara itu ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman menilai pengenaan cukai minuman berpemanis justru berpotensi menurunkan pendapatan pajak.
Pasalnya daya beli masyarakat akan berkurang seiring dengan kenaikan harga minuman berpemanis. "Pengenaan cukai bisa menurunkan daya beli masyarakat. Belum ada data yang menunjukkan pengenaan cukai bisa menurunkan penyakit tidak menular (PTM) dan obesitas ," katanya.
Adhi mengatakan, para pelaku usaha telah berupaya membantu pemerintah dalam mengurangi angka PTM dan obesitas. Hal ini dilakukan dengan cara mengedukasi konsumen, meskipun belum terorganisir dengan baik. "Namun ini berpotensi menjadi gerakan nasional yang diharapkan dampaknya bagus," ujar dia.
Kemudian, pelaku usaha telah mereformulasi produk guna menyesuaikan dan mendukung upaya mengatasi PTM dan obesitas. Selain itu, pelaku usaha turut mendorong penggunaan alternatif pemanis yang lebih baik.
(Baca: Bukan Hanya Kantong Plastik, Botol Plastik Juga Akan Dikenakan Cukai)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pengenaan cukai dilakukan guna membatasi konsumsi masyarakat terhadap barang-barang tersebut. Pada produk minuman berpemanis, alasan kesehatan menjadi tujuan utama pengenaan cukai.
"Diabetes adalah salah satu penyakit yang paling tinggi terjadi dan terus tumbuh" kata Sri Mulyani dalam paparannya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Jakarta.
Cukai akan dikenakan kepada minuman mengandung pemanis, gula maupun pemanis buatan yang siap untuk dikonsumsi maupun konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran.
Adapun penetapan tarif akan dilakukan berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan. Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai Rp 1.500 per liter untuk produk teh kemasan dan Rp 2.500 per liter untuk minuman berkarbornasi dan minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, serta minuman yang mengandung konsentrat.
(Baca: Pelaku Usaha Sebut Cukai Plastik Hambat Investasi Rp 69 Triliun)
Dengan tarif tersebut, negara berpotensi mendapat penerimaan negara sebesar Rp 6,25 triliun. "Cukai akan dikecualikan untuk produk yang sederhana, terbuat dari madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, dan barang eskpor, maupun barang yang sudah rusak," ucap Menkeu.