ESDM Beberkan Modus Penyelundupan Ekspor Pasir Timah Senilai Rp 10,9 Miliar

Ringkasan
- Menteri Sosial Tri Rismaharini berfokus pada identifikasi dan bantuan untuk masyarakat kelas menengah yang berisiko mengalami penurunan kelas ekonomi demi menjaga daya beli masyarakat, meskipun hingga saat ini belum diperoleh data pasti tentang penurunan angka kelas menengah dari berbagai sumber seperti Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, Kadin, dan Apindo.
- Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR menyoroti fenomena penurunan kelas ekonomi di kalangan masyarakat menengah sebagai isu penting yang bisa mempengaruhi kualitas bonus demografi dan pencapaian Indonesia Emas 2045, dengan pertanyaan diajukan oleh Hidayat Nur Wahid mengenai strategi Kemensos dalam mengatasi masalah tersebut.
- Data menunjukkan adanya penurunan jumlah masyarakat kelas menengah di Indonesia dari 57,3 juta orang pada tahun 2019 menjadi 47,8 juta pada tahun 2024, berdasarkan data BPS. Hal ini mencerminkan dampak pandemi Covid-19 terhadap struktur kelas ekonomi masyarakat Indonesia, di mana proporsi konsumsi pengeluaran kelas menengah mengalami penurunan, sedangkan jumlah masyarakat menengah menuju kelas menengah meningkat.

Pemerintah melalui Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan telah menindak penyelundupan ekspor sumber daya alam berupa benih bening lobster dan pasir timah. Penindakan ini didapat melalui hasil operasi patroli laut.
Sejak awal 2024, pemerintah telah lima kali menindak penyelundupan ekspor pasir timah dengan nilai Rp 10,9 miliar. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot telah mengidentifikasi penyelundupan tersebut berasal dari tambang tanpa izin atau ilegal.
“Kalau timah itu kami melihat berasal dari daerah sekitar Bangka Belitung,” kata Yuliot setelah konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta pada Kamis (14/11).
Kementerian ESDM juga akan meneliti lebih jauh terkait detail modus dan daftar negara mana saja yang menjadi tujuan barang penyelundupan ini. Hal ini dilakukan untuk menutup celah pihak-pihak yang ingin menyelundupkan kembali.
“Jadi ini biasanya diselundupkan ke beberapa negara, mungkin di antaranya ke ASEAN,” ucapnya.
Selain itu, Kementerian ESDM juga akan melakukan penindakan hukum dari penyelundupan ini. Hal ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum ( Ditjen Gakkum) yang akan dibentuk di lingkungan Kementerian ESDM.
“Jadi mudah-mudahan ke depan kami akan mengefektifkan, jangan sampai terjadi permasalahan yang sama,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut pembentukan ditjen gakkum ini akan tertuang dalam peraturan presiden.
“Ditjen Gakkum ini akan kami optimalkan dalam waktu dekat, yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah illegal drilling dan illegal mining. Kalau kita berkomitmen, kita buat dirjen ini jadi bagus,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR pada Rabu (13/11).
Lima Fungsi Ditjen Gakkum:
- Perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM