Ombudsman Minta Polri Tak Pidanakan Penimbun Masker

Agatha Olivia Victoria
8 Maret 2020, 15:30
virus corona, virus korona, penimbunan masker, ombdusman ri, polisi tangkap penimbun masker
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Calon pembeli mamadati sentra alat dan produk kesehatan Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (3/3/2020). Kebanyakan dari mereka ingin membeli masker karena khawatir terjangkit virus corona Covid-19.

Pihak kepolisian sebaiknya melakukan langkah persuasif ketimbang memidanakan penimbun masker. Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih menilai penimbunan barang itu merupakan hal yang wajar di tengah kekhawatiran wabah virus corona.

Kelangkaan seharusnya sudah bisa diprediksi. “Wajar kalau masker menjadi langka. Wajar juga orang melihat ini sebagai peluang ekonomi,” kata Alamsyah dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (8/3).

Ombudsman sudah mengingatkan kepolisian terkait masalah ini. Apalagi polisi melakukan langkah menjual kembali barang bukti masker yang disita kepada masyarakat. “Kalau nanti di pengadilan tidak terbukti penimbunan, apa yang terjadi? Bisa menambah keruh,” ujarnya.

Pemerintah, menurut dia, bisa segera melakukan langkah antisipatif dalam masalah penimbunan masker. Salah satunya, dengan menyeimbangkan harga dengan pasokan. Bahkan, pemerintah bisa menerbitkan kebijakan larangan ekspor masker.

“Ini sangat cepat dan Presiden bisa. Lalu, pemerintah menjual dengan harga yang dipatok, menggunakan instrumen harga eceran,” kata Alamsyah.

(Baca: Ekspor Masker Dilarang, RNI Mengaku Tak Jual Produknya ke Luar Negeri)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...