Ombudsman Minta Polri Tak Pidanakan Penimbun Masker

Agatha Olivia Victoria
8 Maret 2020, 15:30
virus corona, virus korona, penimbunan masker, ombdusman ri, polisi tangkap penimbun masker
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Calon pembeli mamadati sentra alat dan produk kesehatan Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (3/3/2020). Kebanyakan dari mereka ingin membeli masker karena khawatir terjangkit virus corona Covid-19.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menangkap 30 orang yang diduga pelaku penimbum masker dan hand sanitizer di beberapa daerah. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit mengatakan, penindakan dilakukan aparat usai memeriksa distributor, agen, dan produsen masker.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 822 kardus masker yang ditimbun dengan isi 61.550 lembar masker serta 138 kardus hand sanitizer. “Berberapa melakukan upaya penimbunan. Kami melakukan langkah di lapangan, ada 17 kasus saat ini,” ucap Listyo.

Sebanyak tiga kasus berada di Polda Metro Jaya, dua kasus temuan Polda JAwa Barat, satu kasus di Jawa Tengah, dan 1 kasus di Polda Kepulauan Riau. Kemudian, ada dua kasus di Polda Sulawesi Selatan, dua kasus di Kalimantan Barat, dan dua kasus di Kalimantan Timur. Selebihnya, bareskrim menemukan empat kasus hoaks.

Perintah penindakan ini awalnya diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo saat melakukan keterangan pers pada Selasa lalu. Jokowi mengatakan, tidak akan memberi kesempatan kepada mereka yang mencoba mengambil peluang di tengah kondisi mewabahnya virus corona Covid-19.

(Baca: Bukan Bahan Pokok, Bisakah Pemerintah Atur Stok dan Harga Masker?)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...