Kejaksaan Kembali Periksa Pejabat Bea Cukai Soal Korupsi Impor Tekstil

Image title
12 Mei 2020, 20:38
kejaksaan, korupsi, tekstil, bea cukai
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kiri) menunjukan barang bukti tekstil selundupan. Kejaksaan Agung memeriksa kembali lima pejabat Bea Cukai Kota Batam terkait kasus dugaan korupsi impor tekstil

Kejaksaan Agung memeriksa lima orang pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Direktorat Jendral (Dirjen) Bea Cukai Kota Batam. Pemeriksaaan tersebut terkait dugaan korupsi penyelundupan tekstil dari Tiongkok selama periode 2018-2020.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan pejabat Bea Cukai tersebut berstatus sebagai saksi. Kelima saksi yang diperiksa yakni Kepala KPU Bea Cukai Batam Susila Brata, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Yosef Hendriyansah, serta Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai Rully Ardian .

Advertisement

Ada pula Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II Bambang Lusanto Gustomo, serta Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I M. Munif. "Kami telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 guna melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan dalam importasi rekstil pada Dirjen Bea dan Cukai Tahun 2018-2020," kata Hari dalam siaran pers pada Selasa (12/4).

Hari menjelaskan kronologi perkara tersebut bermula saat ditemukan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada  2 Maret 2020.

Dari temuan itu, didapati adanya ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang. Jumlah kelebihan fisik barang untuk PT. PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll.

Di dalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. "Namun faktanya, kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari Tiongkok," kata Hari. 

(Baca: Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai sebagai Saksi Penyelundupan Tekstil)

Menurut dia, kontainer berisi kain brokat, sutra, dan satin tersebut berangkat dari Pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia, dan berakhir di Batam. Pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT. FIB dan PT. PGP dibongkar.

Kemudian, dipindahkan ke kontainer yang berbeda di tempat penimbunan sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar. Namun, proses tersebut tidak diawasi oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.

Setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kontainer asal diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah. Barang tersebut diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement