Gagal Bayar Pokok Obligasi Rp 150 M, BEI Suspensi Saham Modernland
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi perdagangan efek, baik saham dan obligasi, PT Modernland Realty Tbk di seluruh pasar sejak Selasa (7/7) hingga pengumuman lebih lanjut. Penyebabnya, Modernland menunda pembayaran pokok obligasi sebesar Rp 150 miliar.
Sebelum disuspensi BEI, saham Modernland tengah dalam tren penurunan signifikan. Berdasarkan data RTI Infokom, saham berkode MDLN ini dalam sebulan terakhir sudah anjlok hingga 31,25%, dan dihentikan perdagangannya di harga Rp 55 per saham.
Keputusan suspensi saham Modernland ini disampaikan melalui surat Peng-SPT-00013/BEI.PP2/07-2020, yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida, dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy.
Penundaan pembayaran pokok obligasi yang dimaksud BEI adalah, Obligasi Berkelanjutan I Modernland Realty Tahap I Tahun 2015 Seri B yang jatuh tempo 7 Juli 2020. Sanksi suspensi diberikan, karena BEI menilai penundaan pembayaran pokok obligasi dapat menimbulkan keraguan atas kelangsungan usaha perseroan.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," tulis BEI dalam suratnya, dikutip Katadata.co.id, Selasa (7/7).
(Baca: Dua Syarat BEI untuk Buka Suspensi Saham Tiga Pilar Sejahtera)
Berdasarkan pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), obligasi milik Modernland ini memiliki nilai pokok Rp 150 miliar. Obligasi ini memiliki tenor lima tahun dengan tingkat kupon 12,5% per tahun.
Dalam pengumumannya, Modernland pun telah menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada Selasa 14 Juli 2020. Ada beberapa agenda dalam RUPO yang sudah disampaikan oleh Modernland melalui PT Bank Permata Tbk (BNLI) yang bertindak selaku wali amanat obligasi.
Agenda RUPO antara lain, permohonan persetujuan atas usulan perseroan, yakni perubahan tingkat bunga obligasi, perubahan jadwal dan periode pembayaran bunga. Kemudian, permohonan perubahan tanggal pelunasan pokok, penambahan jaminan atas obligasi, dan penambahan ketentuan tentang pembayaran dipercepat oleh emiten.
Selain itu, suspensi yang dilakukan oleh BEI juga didasari pada keputusan yang dikeluarkan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada 24 Juni 2020. Pefindo memutuskan menurunkan peringkat obligasi dan juga menurunkan peringkat Modernland.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri B Tahun 2015 tersebut, peringkatnya menjadi idCCC dari sebelumnya idBBB-. Sementara, peringkat perseroan diturunkan menjadi idCCC dari sebelumnya idBBB-. Pefindo juga menyematkan credit watch dengan implikasi negatif pada Modernland.
(Baca: BEI Peringatkan Emiten Suspensi Bakal Delisting dalam Waktu 24 Bulan)
"Efek utang dengan peringkat idCCC pada saat ini rentan untuk gagal bayar dan tergantung pada kondisi bisnis dan keuangan yang lebih menguntungkan untuk dapat memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang," tulis Pefindo dalam pengumumannya.
Sedangkan, status credit watch berhubungan dengan risiko penurunan peringkat lebih lanjut menjadi idD atau default, bila Modernland gagal memenuhi kewajiban keuangan secara penuh dan tepat waktu.
Dari sisi kinerja, sepanjang kuartal I 2020 Modernland mencatatkan kinerja yang kurang baik. Terlihat dari raihan pendapatan perseroan sebesar Rp 111,82 miliar, turun 88,07% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang senilai Rp 937,15 miliar.
Penurunan pendapatan utamanya karena tahun ini perseroan tidak mencatatkan pendapatan dari penjualan tanah. Sementara tahun lalu, untuk transaksi ini Modernland mampu membukukan penjualan sebesar Rp 720,08 miliar.
Karena anjloknya pendapatan tersebut, Modernland harus mengalami rugi bersih sebesar Rp 159,09 miliar pada tiga bulan pertama tahun ini. Padahal, pada kuartal I 2019, perseroan mampu membukukan laba bersih Rp 318,17 miliar.
(Baca: Otoritas Bursa Suspensi Lima Saham terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri)