Dewan Direksi TVRI Bela Helmy Yahya, Sebut Pemecatan Janggal

Image title
17 Januari 2020, 19:33
Helmy Yahya, Helmy Yahya Dipecat, Helmy Yahya Dicopot, TVRI
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Helmy Yahya menunjukkan surat dari Dewan Pengawas LPP TVRI tentang pemberhentian dirinya, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Ketiga, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyebutkan adanya program yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur dan Kriteria dan Manajamen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Isnan, TVRI mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Hingga saat ini, pun pihaknya tidak mendapatkan teguran. "Dalam instansi apa pun pasti ada temuan. Kami sudah diaudit oleh BPK dan mendapatkan Opini WTP," ujarnya.

(Baca: Helmy Yahya, Sang Raja Kuis yang Tak Lagi Jadi Bos TVRI)

Terkait kepegawaian, ia menambahkan, TVRI memiliki 4.400 karyawan. Dari jumlah tersebut porsi generasi milenial sangat sedikit. Jadi, setiap tahun ada pensiun penjabat struktural dan harus diisi, dan butuh penyegaran.

Keempat, soal tudingan pelanggaran beberapa Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam penunjukan pengadaan kuis “Siapa Berani”. Asas-asas yang dimaksud yakni ketidakberpihakan, asas kecermatan, dan asas keterbukaan sesuai Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Menurut dia, kuis yang dibuat oleh Helmy tersebut telah diikuti oleh beberapa stasiun televisi lainnya.

Kelima, terkait tak adanya harmonisasi antara TVRI dengan Dewan Pengawas. Isnan menjelaskan TVRI milik negara dan telah berhasil bertransformasi. Mulai dari peralatan yang digunakan hingga konten yang dibuat, sehingga menarik lebih banyak penonton.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...