Plt Dirut PLN Janji Rampingkan 50 Anak hingga Cicit Usaha

Rizky Alika
13 Desember 2019, 22:18
PLN, BUMN
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi, logo Perusahaan Listrik Negara (PLN). Direktur Utama PLN bakal merampingkan anak usaha yang berjumlah 50 perusahaan.

Plt Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sripeni Inten Cahyani berencana merampingkan anak usaha perusahaan. Pasalnya, BUMN tersebut memiliki total 50 anak, cucu, dan cicit usaha.

Menurut Sripeni, jumlah anak usaha PLN saat ini hanya 11 perusahaan. Sedangkan sisanya merupakan cucu dan cicit usaha.

Kebanyakan cucu dan cicit perusahaan bergerak di bisnis pembangkit listrik. Sebab, setiap pembangkit listrik memiliki satu perusahaan. Namun, banyaknya cucu dan cicit usaha dinilai tidak optimal. 

Oleh karena itu, Sripeni akan mengevaluasi seluruh anak usaha tersebut hingga Februari 2020. "Kami melakukan evaluasi untuk melihat apakah masih ada anak anak perusahaan kami yang memang belum optimal. Itu kami melakukan evaluasi," kata Nicke di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (13/12).

Perampingan anak usaha merupakan langkah PLN untuk menyehatkan keuangan perusahaan. Selain itu, PLN berusaha untuk meningkatkan rasio elektrifikasi. 

(Baca: Luhut Sebut Kepemilikan Saham PLN dalam Proyek Listrik Tak Masuk Akal)

Adapun, pembentukan anak usaha PLN harus melalui kajian kelayakan. Kajian kelayakan tersebut menyangkut rencana kerja selama lima tahun pertama.

Kemudian, cucu usaha juga harus meminta persetujuan kepada PLN dalam menyusun anggaran dasar. Sedangkan, anggaran dasar anak usaha PLN juga memerlukan persetujuan dari Menteri BUMN.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick menyatakan banyaknya jumlah BUMN beserta anak dan cucu usaha tidak menyerap lapangan pekerjaan. Sebab perusahaan tersebut diisi oleh pensiunan pegawai BUMN.

"Mohon maaf, saya bukan anti orang tua, tapi kalau diisi pensiunan, sedangkan 58% penduduk Indonesia umurnya dibawah 35 tahun berarti tidak membuka lapangan kerja," ujarnya.

Erick pun berencana mengeluarkan peraturan menteri (permen) untuk mengatur pembentukan anak usaha BUMN dalam enam bulan ke depan. Dengan adanya Permen tersebut, BUMN tidak bisa sembarangan membentuk anak usaha.

Namun, dia tidak akan menghalangi perusahaan pelat merah membentuk anak usaha maupun cucu usaha sepanjang memiliki alasan yang jelas. Langkah tersebut dijalankan untuk menghindari oknum-oknum yang dengan sengaja menggerogoti keuangan BUMN hingga jatuh sakit.

(Baca: Ikut Arahan Erick Thohir, Pertamina Berencana Gabungkan Anak Usaha)

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...