Kominfo Bungkam Soal Alasan Helmy Yahya Dinonaktifkan dari Dirut TVRI

Fahmi Ahmad Burhan
6 Desember 2019, 17:42
menteri kominfo johnny plate bungkam soal alasan penonaktifan helmy yahya dari dirut tvri
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (kedua kiri), bersama Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia (kiri), Staf khusus Menteri Philip Gobang (kedua kanan), Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan secara terpisah antara Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dengan Direksi TVRI, di Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Johnny hanya menyampaikan apresiasinya kepada Helmy Yahya, karena TVRI meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun lalu. Padahal, perusahaan itu mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2017.

Ia berharap, persoalan ini segera selesai dan TVRI punya kesempatan untuk maju. (Baca: Ini Susunan Lengkap Anggota Komisi I hingga XI DPR RI)

Helmy menjabat sebagai Dirut TVRI selama dua tahun atau sejak 29 November 2017. Ia terpilih bersama lima orang lainnya untuk memimpin TVRI melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Dewan Pengawas yang sama, yang kini memutuskan penonaktifan Helmy.

Mengutip situs resmi TVRI, Helmy disebut telah menciptakan lebih dari 200 program televisi dengan rating tinggi melalui rumah produksi Triwarsana yang didirikannya. Ia juga disebut meraih banyak penghargaan, termasuk 16 Panasonic Award.

Kini, Dewas TVRI menonaktifkan sementara Helmy Yahya. Keputusan tersebut direspons dengan perlawanan oleh Helmy. Ia menyatakan keputusan tersebut cacat hukum.

“Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 4 Desember 2019 tentang penetapan non-aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar,” kata dia dalam surat tanggapan yang salinannya diterima katadata.co.id, Kamis (5/12).

Surat tanggapan tertanggal 5 Desember 2019 tersebut ditujukan Helmy kepada para direktur TVRI, Kepala Satuan Pengawasan Intern, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengawasan, serta Kepala TVRI Stasiun Penyiaran Daerah.

(Baca: Dinonaktifkan dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Melawan)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...