Bos Lippo Akui Belum Melengkapi Izin Megaproyek Meikarta

Ameidyo Daud Nasution
11 September 2017, 20:35
CEO Lippo Group James Riyadi
Donang Wahyu|KATADATA
CEO Lippo Group James Riyadi

" Kami sungguh bersyukur kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat sangat baik," ujar James. (Baca: Pemprov Jabar Diminta Buat Kajian Lingkungan Strategis Proyek Meikarta)

Sebelumnya, Ombudsman RI menilai Lippo Group seharusnya belum boleh mengiklankan megaproyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat. Alasannya, beberapa perizinan seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum dimiliki oleh PT Lippo Cikarang Tbk.

(Baca juga: Meikarta Diluncurkan Tanpa Izin, Pemprov Jabar Bahas "Nasib" Lippo)

Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih menilai iklan yang disiarkan oleh Lippo merupakan bagian pemasaran. Sehingga, hal tersebut melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Dalam Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2011 disebutkan, pemasaran dapat dilakukan jika pengembang telah memiliki kepastian peruntukan ruang, hak atas tanah, status penguasaan rumah susun, perizinan pembangunan rumah susun, serta jaminan pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.

"Bagi kami sekali lagi itu adalah marketing dan tidak boleh dilakukan sebagaimana di UU Nomor 20 Tahun 2011. Itu salah," kata Alamsyah di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9). (Baca juga: Lippo Anggap Grand Launching Meikarta Tak Langgar Aturan)

Selain itu, Alamsyah juga menilai Lippo Group seharusnya tak mempromosikan bahwa lahan Meikarta yang akan dibangun seluas 500 hektar. Padahal, lahan yang dimiliki untuk pembangunan Meikarta saat ini hanya 84,6 hektar, yang mengacu Surat Keputusan yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Tahun 1994 terkait izin pembangunan permukiman dan komersial di lokasi Meikarta. 

"Mudah-mudahan Lippo mulai mengoreksi iklan-iklannya untuk tidak terlalu bombastis menjual visi. Kalau mau menjual visi terus terang saja bilang kami berencana (membangun 500 hektar), sedang yang kami punya sudah 84,6 hektar sehingga publik itu tahu," kata Alamsyah.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...