Total Aset Grup Sinarmas yang Jadi Rebutan Hak Waris Capai Rp 671 T

Image title
14 Juli 2020, 12:32
Ilustrasi, pendiri Grup Sinarmas almarhum Eka Tjipta Widjaja dan Trini Dewi Lasuki (istri). Anak Eka Tjipta, Freddy Widjaja menggugat hak waris atas 12 perusahaan dengan total aset mencapai Rp 628,21 triliun.
Sinarmas.co.id
Ilustrasi, pendiri Grup Sinarmas almarhum Eka Tjipta Widjaja dan Trini Dewi Lasuki (istri). Anak Eka Tjipta, Freddy Widjaja menggugat hak waris atas 12 perusahaan dengan total aset mencapai Rp 628,21 triliun.
  1. Sinar Mas Agro Resources and Technology: Rp 29,31 triliun
  2. Sinar Mas Multiartha: Rp 100,66 triliun.
  3. Sinar Mas Land: US$ 7,75 miliar atau setara dengan Rp 116,3 triliun
  4. Sinar Mas Bank: Rp 37,39 triliun
  5. Indah Kiat Pulp & Paper: US$ 8,75 miliar atau setara dengan Rp 131,26 triliun
  6. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia: US$ 2,96 miliar atau setara dengan 44,47 triliun
  7. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry: US$ 1,99 miliar atau setara Rp 29,96 triliun
  8. China Construction Bank Indonesia: Rp 16,2 triliun
  9. Asia Food and Properties Limited: Rp 80 triliun.
  10. China Renewable Energy Investment Limited: 2,79 miliar dolar Hong Kong atau setara dengan Rp 5,3 triliun
  11. Golden Energy Mines: US$ 780 miliar atau setara dengan Rp 11,7 triliun
  12. Paper Excellence BV Netherlands: Rp 70 triliun

Perlu diketahui, penghitungan kurs yang digunakan dalam gugatan ini berdasarkan informasi dari SIPP PN Jakarta Pusat adalah, Rp 15.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Sementara, untuk besaran aset dalam mata uang dolar Hong Kong, asumsi yang digunakan adalah Rp 19.000 per dolar Hong Kong.

Terhadap 12 perusahaan tersebut, Freddy menuntut agar para tergugat, yakni kelima saudara tirinya, membagi harta waris berdasarkan hukum perdata. Pembagian yang dituntut adalah, masing-masing setengah bagian.

Selain itu, ia meminta kepada Hakim PN Jakarta Pusat untuk menetapkan sita jaminan atau conservatoir beslaag terhadap harta waris adalah sah dan berharga, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Managing Director Grup Sinarmas Gandi Sulistiyanto menyatakan, gugatan hak waris yang diajukan Freddy tidak memiliki dasar hukum. Alasannya, perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam gugatan tidak memiliki hubungan dengan almarhum Eka Tjitpa Widjaja.

"Pada dasarnya Sinarmas tidak memiliki sangkut paut dengan persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," kata Gandi, kepada Katadata.co.id, Selasa (14/7).

Gandi pun menyatakan, Freddy Widjaja selaku anak dari istri ketiga Eka Tjipta, yakni Herawaty Rusli, telah mendapatkan hak bagiannya sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.

(Baca: Terseret Kasus Jiwasraya, Sinarmas Serahkan Dana Rp 77 M ke Negara)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...