KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR
Namun dalam operasi tangkap tangan (OTT) kali ini, KPK baru mengamankan uang US$ 35 ribu tersebut. Dana itu merupakan fee 10% yang diberikan Robi kepada Ahmad.
(Baca: KPK Tangkap Bupati Muara Enim Diduga Terima Suap Proyek Pembangunan)
KPK memperkirakan, total kerugian negara dari dugaan suap tersebut mencapai Rp 13,9 miliar.
Adapun penetapan tersangka dalam hasil OTT kemarin, yakni Robi dari pihak swasta atau pemilik PT Enta Sari sebagai pemberi uang dugaan suap. Sedangkan Ahmad dan Erni sebagai penerima, dan yang memberikan berbagai paket pembangunan proyek kepada perusahaan milik Robi.
Robi pun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak yang diduga penerima, AYN dan EM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca: Calon Pimpinan KPK Kritik Operasi Tangkap Tangan, ICW: Calon Tak Paham)