KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR

Image title
4 September 2019, 07:20
KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
ANTARA FOTO/Azwar Anas
Ilustrasi, wartawan mengambil gambar pintu samping ruangan kantor sementara Bupati Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Bappeda Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (3/9/2019) dini hari. KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Namun dalam operasi tangkap tangan (OTT) kali ini, KPK baru mengamankan uang US$ 35 ribu tersebut. Dana itu merupakan fee 10% yang diberikan Robi kepada Ahmad.

(Baca: KPK Tangkap Bupati Muara Enim Diduga Terima Suap Proyek Pembangunan)

KPK memperkirakan, total kerugian negara dari dugaan suap tersebut mencapai Rp 13,9 miliar.

Adapun penetapan tersangka dalam hasil OTT kemarin, yakni Robi dari pihak swasta atau pemilik PT Enta Sari sebagai pemberi uang dugaan suap. Sedangkan Ahmad dan Erni sebagai penerima, dan yang memberikan berbagai paket pembangunan proyek kepada perusahaan milik Robi.

Robi pun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan pihak yang diduga penerima, AYN dan EM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca: Calon Pimpinan KPK Kritik Operasi Tangkap Tangan, ICW: Calon Tak Paham)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...