Bawaslu Nilai Melanggar Etika, Mendagri Bela Kepala Daerah
Netralitas Kepala Daerah
Sebelumnya, Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, peraturan yang dilanggar oleh 35 kepala daerah bukan aturan kampanye tetapi netralitas sebagai kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015. "Jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," ujarnya.
Bawaslu Jateng telah memeriksa 38 orang yang terlibat dalam deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf di Hotel Alila, Solo pada 26 Januari 2019. Pihak yang diperiksa termasuk dua pelapor, satu orang dari pihak hotel, dan 35 kepala daerah.
Ganjar pada Januari lalu menyebut deklarasi yang dilakukannya bersama kepala daerah lainnya tidak melanggar aturan dan etika. Pasalnya deklarasi dilakukan saat hari libur dan tidak dilakukan di tengah pelayanan masyarakat saat hari kerja. "Kalau kampanye ambil cuti, kecuali hari libur," kata Ganjar dikutip dari Antara.
(Baca: Bawaslu Catat 28 Pelanggaran Pemilu 2019, Politik Uang Terbanyak )