Di Masa Pandemi, BC Sumbagtim Sita Barang Ilegal Senilai Rp65,9 Miliar

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
4 Agustus 2020, 16:44
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

“Petugas kami berhasil mengamankan total lebih dari 12,9 juta batang rokok ilegal, 91.014 gram tembakau iris dan 5.820 liter miras ilegal,” ungkapnya.

Asep menuturkan tidak hanya mengamankan penerimaan negara, Bea Cukai juga merupakan salah satu garda terdepan dalam mencegah penyelundupan masuknya barang-barang berbahaya.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim bersinergi dengan POLRI, TNI, BNN dan aparat penegak hukum lain telah menyita narkotika diantaranya 7,000 gram sabu dan 2 gram amphetamine dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp3 miliar.

 Asep menambahkan bahwa pandemi Covid-19 ini menjadi tantangan bagi Kanwil Bea Cukai Sumbagtim dan satuan kerja vertikal untuk selalu bekerja keras menjalankan fungsi community protector secara efektif dan aman dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Situasi pandemi Covid-19 ini tidak menyurutkan semangat Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya,” pungkasnya.

Halaman:
Editor: Doddy Rosadi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...