Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Musnahkan Rokok Dan Miras Ilegal

Image title
11 Agustus 2020, 18:52
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Terlebih lagi ingkat peredaran rokok dan miras ilegal berbanding lurus dengan tingkat konsumsinya. Salah satu upaya menekan peredaran rokok dan miras ilegal dilakukan dengan melakukan Operasi Gempur yang diadakan secara periodik, terakhir kali pada 6 Juli - 1 Agustus 2020.

Upaya penindakan rokok dan miras ilegal ini merupakan aksi nyata Bea dan Cukai dalam menciptakan perlakuan adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya. Diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan.

“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata tidak ada kompromi dari Bea dan Cukai terhadap barang ilegal,” kata Yusmariza.”Pemusnahan ini juga merupakan pemberian efek jera bagi para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan rokok dan miras ilegal,” dia menambahkan.

Bea Cukai selalu berkomitmen untuk semakin berintegritas dalam melaksanakan tugas ke arah yang lebih baik sesuai dengan slogan “Bea Cukai Makin Baik”. “Kami mengajak seluruh masyarakat dan aparat pemerintah lainnya untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok dan minuman keras, serta vape ilegal,” kata dia.

Ke depannya, katanya, Bea Cukai akan semakin meningkatkan kegiatan pengawasan, penyuluhan dan mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu pelaksanaan tugas lembaga.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...