Asosiasi Migas Nilai Penurunan Harga Gas Industri Bisa Langgar Kontrak

Image title
11 Maret 2020, 17:58
Indonesia Petroleum Association, IPA, harga gas industri, migas
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, pipa gas. Indonesia Petroleum Association atau IPA menolak kebijakan penurunan harga gas untuk industri karena dianggap melanggar kontrak migas.

"Sebagai orang Indonesia saya paham ada kepentingan itu, tapi investor tidak mau. ini yang akan dipertimbangkan," ujar dia.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dalam aturan tersebut, harga gas untuk tujuh industri ditetapkan sebesar uS$ 6 atau sekitar Rp 83.784 per MMBTU. 

Saat ini, harganya berada pada rentang US$ 9-US$ 12 atau sekitar Rp 125.676-Rp 167.568 per mmbtu.

Tujuh industri yang berhak mendapatkan harga gas khusus adalah pupuk, petrokimia, oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet. Namun hingga saat ini baru tiga sektor yang menikmati harga gas murah yakni pupuk, petrokimia dan baja.

(Baca: Industri Plastik Berharap Segera NIkmati Penurunan Harga Gas)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...