Jonan Harap Perusahaan Migas Agresif Investasi dengan Insentif Pajak

Image title
4 September 2019, 16:19
ignasius Jonan, Konvensi Migas
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri ESDM Ignasius Jonan (tengah) saat membuka Konvensi dan Pameran Indonesia Petroleum Association ke-43 Tahun 2019 (IPA Convex 2019) pada 4 September, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta dengan tema Driving Exploration and Optimizing Existing Production for Long Term Energy Security.

"Ini kan bukan anak sekolah, dianter jemput, dikasih buku, tidak ada alasan untuk tidak sekolah. Ini kan tidak, bisnis ini, semangatnya harus dari mereka," kata Jonan.

Baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 122/PMK.03/2019 yang memberikan insentif perpajakan untuk kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Pemerintah juga memberikan insentif berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB). Insentif ini bisa diperoleh kontraktor Migas yang tengah melakukan eksplorasi maupun eksploitasi dengan beberapa ketentuan.

(Baca: Lokasi Sulit, Puluhan Cekungan Migas Belum Tereksplorasi)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...