Revisi UU Minerba Diminta Tetap Pertahankan Penciutan Wilayah Tambang
(Baca: Ombudsman Minta Wilayah Tambang Eks Vale Diberikan ke Pemda)
Dengan mempertimbangkan hal dan berdasarkan kajian, terdapat dua poin penyempurnaan RPP Minerba yang diusulkan Rini, yaitu:
1. Perlu penyelarasan pada Pasal 112 draf RPP Minerba dimaksud dengan Pasal 62 dan Pasal 83 UU Minerba, mengingat dengan pengaturan Pasal 112 draf RPP dimaksud akan mengakibatkan luasan wilayah IUP pemegang PKP2B yang memperoleh perpanjangan akan melebihi 15.000 hektar, melebihi batas yang diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 83.
2. Perlu pengaturan tambahan dalam RPP Minerba untuk penguatan peran BUMN, sebagai berikut: a. Hak prioritas BUMN atau yang dipersamakan dengan BUMN dalam mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bagi Kontrak Karya (KK) atau PKP2B yang sudah berakhir.
3. Penegasan mengenai kewenangan dalam penerbitan IUP dan IUPK bagi BUMN atau yang dipersamakan dengan BUMN oleh Menteri ESDM tanpa kewajiban memperoleh rekomendasi terlebih dahulu dari Pemerintah Daerah.
4. Akuisisi saham oleh BUMN atau yang dipersamakan dengan BUMN dalam rangka divestasi saham.
(Baca: DPR Minta Kekayaan Sumber Daya Energi dan Mineral Dikelola BUMN)