Ombudsman Minta Wilayah Tambang Eks Vale Diberikan ke Pemda

Image title
21 Juni 2019, 19:40
Ombudsman maladministrasi lelang tambang 2018, rekomendasikan pembatalan kemenangan Antam
Arief Kamaludin | Katadata
Ombudsman menyatakan terjadi maladministrasi dalam lelang wilayah tambang 2018.

Dalam LAHP, Ombudsman menyatakan ada empat temuan maladministrasi dalam lelang wilayah tambang tahun lalu. Pertama, maladministrasi dalam penetapan WIUPK. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2010, wilayah tambang harus berubah terlebih dulu menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN), sebelum bisa ditetapkan sebagai WIUPK.

(Baca: Kementerian ESDM Bantah Adanya Maladministrasi Lelang Tambang)

Prosesnya, wilayah tambah ditetapkan sebagai WPN melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selanjutnya, WPN bisa ditetapkan sebagai WIUPK dengan mempertimbangkan aspirasi dari pemerintah daerah.

Kedua, maladministrasi terkait perubahan status WIUPK. Semestinya, WIUPK Operasi Produksi tidak bisa berubah statusnya menjadi WIUPK eksplorasi. Ini mengacu pada Undang-undang Nomor 4 tahun 2009.

Ketiga, maladministasi mengenai penetapan pemenang lelang. Ombudsman menemukan bahwa BUMD Sulawesi Tengah yakni PD Konosara telah memenuhi persyaratan finansial dan terpilih sebagai pemenang lelang. Namun, Ditjen Minerba membatalkan pemenangan tanpa penjelasan.

Keempat, maladministrasi dalam tahap administrasi dokumen. Ombudsman menemukan BUMD PT Pembangunan Sulawesi Tengah tidak diberikan kesempatan melakukan evaluasi ulang terhadap dokumen yang diberikan kepada pemerintah. Seharusnya, jika BUMD belum melengkapi dokumen, pemerintah berhak memberikan kesempatan kepada BUMD untuk melengkapinya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...