Bakal Diwajibkan, Kapal Nasional Siap Angkut Batu Bara Ekspor
Sedangkan, SIOPSUS adalah surat ijin yang diberikan penyelenggara kegiatan angkutan laut khusus untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya, meliputi bidang industri, kehutanan, pariwisata, pertambangan, perikanan, salvage dan Pekerjaan Bawah Air (PBA), pengerukan, jasa konstruksi, kegiatan penelitian, pendidikan, pelatihan dan penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya.
Adapun total jenis kapal batu bara yang memiliki SIUPAL yaitu Bulk Carrier sebanyak 1.031 unit, dan total kapal SOPSUS sebanyak 38 unit.
(Baca: Perang Dagang Berisiko Tekan Harga Minyak, Batu Bara, dan Metal)
Namun, Jhonson menyatakan bahwa industrinya masih keberatan soal pajak. Menurutnya, angkutan kapal asing tidak dikenakan pajak. Sedangkan, kapal nasional dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. "Pajak yang masih perlu perbaikan agar tidak ada tantangan untuk ekpsortir," ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) menyatakan, angkutan laut nasional belum cukup untuk mengangkut seluruh batu bara yang akan diekspor. Diperkirakan, kapasitas angkutan laut nasional diperkirakan hanya sekitar 15-20% total ekspor batu bara dalam negeri.
Ketua Umum APBI Pandu Patria Sjahrir menjelaskan, untuk mengangkut batu bara membutuhkan kapal dengan kapasitas besar yaitu sekitar 70 ribu ton. Maka, untuk mempersiapkan aturan itu, menurutnya butuh waktu sekitar 3-5 tahun.
"Masalahnya, untuk kapal yang besar-besar itu pemainnya hanya beberapa, tidak banyak," ujar Pandu saat ditemui di Sekretariat APBI, Jakarta, Jumat (24/5).