Bukit Asam Siap Tampung Wilayah Tambang yang Habis Kontrak

Image title
4 April 2019, 22:33
Wilayah tambang PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
www.ptba.co.id
Wilayah tambang PT Bukit Asam (Persero) Tbk.

(Baca: Bukit Asam dan Antam Kerja Sama Bangun Pembangkit Listrik)

Kedua, perlunya perubahan dalam salah satu pasal agar luas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pemegang PKP2B yang diperpanjang tidak melebihi 15.000 hektare. Ini agar sesuai dengan Undang-Undang Minerba.

Dalam pembukaan surat berlabel “rahasia” tersebut tertulis, kekayaan sumber daya alam termasuk minerba merupakan kekayaan negara yang pengusahaannya harus dilakukan secara optimal untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Maka itu, BUMN sebagai kepanjangan tangan negara perlu diberikan peran yang lebih besar.

Di sisi lain, pemerintah telah menugaskan BUMN pertambangan untuk melakukan hilirisasi batu bara dalam rangka meningkatkan nilai tambah guna meningkatkan atau menghemat devisa negara. Maka itu, dibutuhkan kebijakan yang mendukung.

Adapun pada periode 2019-2026, terdapat delapan perusahaan pemegang PKP2B yang kontraknya akan segera berakhir, yaitu PT Tanito Harum telah habis kontrak pada 14 Januari 2019, PT Arutmin Indonesia akan berakhir kontraknya pada 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia pada 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal pada 31 Desember 2021.

Kemudian, PT Multi Harapan Utama pada 1 April 2022, PT Adaro Indonesia pada 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal pada 26 April 2025.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...