Target Produksi Batu Bara Arutmin Meningkat 18% Tahun Ini
Arutmin merupakan perusahaan pertambangan batubara di Indonesia yang beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan luas konsesi 59,3 ribu hektare.
(Baca: Enam Perusahaan Terbesar Batu Bara Penuhi Kewajiban Pasokan Domestik)
Operasi penambangan Arutmin tersebar di tiga kabupaten yang berbeda, yaitu Tanah Bumbu, Tanah Laut, dan Kota Baru, di Kalimantan Selatan. Saat ini Arutmin beroperasi di lima lokasi penambangan, Tambang Senakin, Tambang Satui, Tambang Kintap, Tambang Asam Asam, dan Tambang Batulicin. Perusahaan juga memiliki terminal batubara berstandar internasional bernama Terminal Batubara Pulau Utara (NPLCT).
Sanksi Arutmin
Anak usaha PT Bumi Resources ini sebelumnya terkena sanksi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Penyebabnya, perusahaan dianggap lalai tidak memasang sirine untuk memperingatkan adanya longsor di lokasi tambang.
Imbas kelalaian tersebut, pada 31 Desember lalu, dua pekerjanya tewas di Tambang Asam Asam. Pada saat kejadian, dua orang itu sedang mengendarai truk. Mereka melewati high wall yang longsor. Truk terperosok dan keduanya tewas tertimbun material tanah.
Kementerian menghentikan satu bulan kegiatan operasional Arutmin sepanjang Januari lalu. Perusahaan beroperasi kembali pada Februari 2019 setelah memperbaiki prosedur keamanan tambang.