Tersandung  Maladministrasi, Antam Tunggu Keputusan Pemerintah

Image title
26 Januari 2019, 07:00
Tambang
KATADATA
Tambang

Hal ini disebabkan, adanya maladministrasi dalam penetapan WIUPK dan proses lelangnya. Antara lain, poin pertama maladministasi tersebut adalah penetapan WIUPK. Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2010, wilayah tambang harus berubah terlebih dulu menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) terlebih dulu.

(Baca: Antam Tertarik Beli 20% Saham Vale Indonesia)

Penetapan WPN harus melalui persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kemudian, setelah melalui WPN, bisa ditetapkan sebagai WIUPK dengan mempertimbangkan aspirasi dari pemerintah daerah.

Kedua, seharusnya WIUPK Operasi Produksi tidak bisa berubah statusnya menjadi WIUPK eksplorasi. Ini mengacu Undang-undang Nomor 4 tahun 2009.

Ketiga, maladministasi mengenai peserta lelang. Ombudsman menemukan kalau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sulawesi Tengah yakni PD Konosara telah memenuhi persyaratan finansial dan terpolih sebagai pemenang lelang. Namun, ternyata dibatalkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara tanpa ada penjelasan.

Keempat, Ombudsman juga menemukan BUMD PT Pembangunan Sulawesi Tengah tidak diberikan kesempatan melakukan evaluasi ulang terhadap dokumen yang diberikan kepada pemerintah. Seharusnya, jika BUMD belum melengkapi dokumen, pemerintah berhak memberikan kesempatan kepada BUMD untuk melengkapinya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...