Pengusaha Batu Bara Minta Tunda Kewajiban Penggunaan Asuransi Nasional

Image title
21 Januari 2019, 20:57
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu|KATADATA

Untuk itu, APBI meminta agar dibuatnya jugklak sebelum aturan tersebut diterbitkan. Kemendag dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun harus bisa menginformasikan mengenai perusahaan asuransi yang direkomendasikan, untuk menghindari kegiatan ekspor menjadi terganggu. "Kami sudah support, tapi jangan sampai mengganggu ekspor," kata Hendra.

Kementerian Perdagangan menjawab kritik  terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2017 dan Permendag Nomor 82 Tahun 2018 . Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan penetapan kebijakan asuransi dan angkutan laut nasional dilakukan pemerintah Indonesia atas beberapa pertimbangan, seperti  kondisi perekonomian global yang sulit serta defisit neraca perdagangan Indonesia pada sektor jasa.

“Kegiatan logistik di Indonesia telah mencapai sebesar Rp2.400 triliun, tetapi perdagangan dan industri sektor transportasi laut maupun asuransi Indonesia hanya memegang porsi kurang dari 1%,” ujar Oke berdasarkan keterangan resminya.

(Baca: Kemendag Jawab Kritik Soal Kebijakan Wajib Asuransi dan Angkutan Laut)

Karena itu, Indonesia akan fokus pada peningkatan kapasitas dalam menjalankan bisnis dan industri angkutan laut dan asuransi. Pemerintah juga  berkomitmen menjaga kegiatan ekspor dan tidak terjadinya kenaikan harga di sektor logistik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...