Kementerian ESDM: Keuangan PLN Aman meski Tarif Listrik Tak Naik

Image title
10 Januari 2019, 21:54
PLN
Arief Kamaludin|KATADATA

Alhasil, untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 industri besar dengan daya 30 Mega Volt Ampare (MVA) ke atas, tarifnya Rp 997 per kilo Watt hour (kWh). Untuk pelanggan tegangan menengah dengan golongan B-3 bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 kantor pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya Rp1.115 per kWh.

Sedangkan, tarif Rp 1.467 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, dan R-1 rumah tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA. Demikian pula bagi R-1 rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum.

Sementara itu tarif Rp1.645 per kWh untuk pelanggan layanan khusus. Adapun golonggan 900 VA rumah tangga mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh.

 (Baca: Investasi Listrik 2018 Sentuh Level Tertinggi Meski di Bawah Target)

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan. Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...