Dari Empat Blok Migas yang Dilelang, Satu Tak Laku

Anggita Rezki Amelia
27 Desember 2018, 18:36
Rig
Katadata

Arcandra mengatakan kontrak blok tersebut akan diteken secepatnya. Kontrak tersebut akan menggunakan skema gross split, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 52 Tahun 2017. Untuk blok yang tidak laku, akan dilelang ulang.

Menurut Arcandra dengan adanya pemenang lelang tahap III kali ini menunjukkan bahwa lelang blok migas semakin menarik dengan gross split. "Kalau ada yang mengatakan gross split tidak cocok untuk eksplorasi ternyata hari ini laku tiga," kata dia.

Pemerintah sebenarnya sudah mengumumkan akan memberikan kemudahan kepada investor dalam lelang kali ini. Salah satunya dengan menggratiskan akses data. Sebelumnya, investor harus membayar maksimal US$ 80 ribu untuk mengakses data per satu wilayah kerja.

Namun terkait kemudahan akses data migas tersebut, menurut Arcandra belum diterapkan dalam lelang ini karena payung hukum berupa Peraturan Menteri ESDM itu belum selesai. Alhasil investor masih berlaku pembayaran data migas untuk mengakses data migas. "Tidak berlaku. Peraturan Menterinya diselesaikan dulu," kata dia.

(Baca: Gross Split Dinilai Tak Signifikan Dongkrak Daya Saing Investasi Migas)

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Mustafid Gunawan mengatakan ketiga perusahaan tersebut menjadi pemenang karena memenuhi kualifikasi finansial, teknis dan sumber daya manusia dalam menjalankan operasi migas. Selain itu memiliki rekam jejak yang bagus.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...