Kontrak Baru Blok Rokan Masih Menunggu Administrasi

Anggita Rezki Amelia
11 Desember 2018, 16:42
Ladang Minyak
Chevron

Seperti diketahui, pemerintah menyerahkan 100% hak kelola Blok Rokan setelah kontrak berakhir tahun 2021. Akan tetapi, Pertamina harus menyerahkan 10% hak kelola ke pemerintah daerah.

Gubernur Riau terpilih periode 2019-2024, Syamsuar, sebelumnya menyatakan keinginannya memiliki hak kelola lebih besar di Blok Rokan. Ini menindaklanjuti penawaran 10% hak kelola ke BUMD Riau dari Pertamina. Adapun Pertamina, akan mengelola Blok Rokan secara penuh tiga tahun lagi, setelah dikelola PT Chevron Pacific Indonesia sejak 1971.

Menurut Syamsuar, pihaknya sudah menyiapkan BUMD yang akan menampung 10% hak kelola Rokan. “Kalau 10% kan sudah jelas. Kalau ada pekerjaan yang bisa dikerjasamakan pada waktu mendatang, bisa saja nanti business to business, tergantung perundingan,” kata Syamsuar di Jakarta, Kamis (29/11).

Adapun, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan peluang itu tetap ada. Akan tetapi, prosesnya sesuai kelaziman bisnis (business to business/b to b).

(Baca: Strategi Pertamina Garap Blok Rokan)

Skema b to b ini ditempuh karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. "Dalam aturannya 10 % itu wajib ditanggung Pertamina. Lebih dari itu business to business," kata Nicke di Jakarta, Senin (3/12). 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...