Kontrak Blok Rokan Diteken Sebelum Tutup Tahun

Anggita Rezki Amelia
28 November 2018, 19:11
Ladang Minyak
Chevron
ilustrasi.

Sebagai dasar hukum membayar bonus tanda tangan dan jaminan pelaksanaan komitmen pasti, Kementerian ESDM mengeluarkan Surat Keputusan Menteri ESDM No. 1923 K/10/ MEM/2018 tertanggal 6 Agustus 2018. Surat itu berisikan tentang persetujuan pengelolaan, serta penetapan syarat dan ketentuan (terms and conditions) kontrak kerja sama pada wilayah kerja Rokan.

Kontrak Blok Rokan akan berakhir 2021. Pertamina akan mengelola Blok Rokan hingga 2041. Pendapatan negara 20 tahun ke depan US$ 57 miliar atau Rp 825 triliun.

Adapun komitmen kerja pasti lima tahun pertama US$ 500 juta atau Rp 7,2 triliun. Untuk lapangan Duri, Pertamina memperoleh 65 % bagi hasil dari minyak bumi, sisanya pemerintah. Adapun bagi hasil gas bumi untuk lapangan tersebut diberikan 70 % kepada Pertamina dan 30 % pemerintah.

(Baca: Strategi Pertamina Garap Blok Rokan)

Adapun untuk lapangan non-Duri, Pertamina memperoleh bagi hasil 61 % untuk minyak, dan 39 % pemerintah. Sementara gas, Pertamina memperoleh 66 % dan pemerintah 34%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...