Adaro Siapkan Perpanjangan Kontrak Tambang di Kalimantan Selatan

Image title
13 November 2018, 20:22
adaro-energy.jpg
KATADATA/

Salah satu yang tertuang di aturan itu adalah mengenai waktu pengajuan perpanjangan kontrak. Perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) bisa mengajukan perpanjangan paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan aturan mengenai pajak. Jika menjadi IUPK, berarti sifat pajak menjadi prevailing yang berarti mengikuti aturan yang ada saat ini. Jika mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2018, Pajak Penghasilan (PPh) Badan IUPK mineral dipatok sebesar 25%.

Lalu, pemerintah daerah akan mendapatkan 6% dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari 6% itu, perinciannya, pemerintah provinsi sebesar 1%, pemerintah kabupaten atau kota 2,5%, sedangkan pemerintah kabupaten lainnya dalam provinsi yang sama 2,5%. 

(Baca: Aturan akan Diubah, KPC dan Adaro Bisa Segera Ajukan Perpanjangan Izin)

Saat ini, sesuai yang tertuang dalam kontrak, perusahaan pemilik PKP2B harus membayar PPh Badan sebesar 45%. Lalu Dana Hasil Produksi Batu Bara sebesar 13,5%, seperti diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/KMK.017/1997. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...